Posted in: OPINI

Kafalah (Pengertian, Landasan Hukum, Jenis, Bentuk dan Mekanisme)

Apa itu Kafalah?  Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu) terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan apabila pihak yang ditanggung cedera janji atau wanprestasi dimana pemberi jaminan bertanggung-jawab atas pembayaran kembali suatu hutang menjadi hak […]

Posted in: OPINI

AKHLAK TERHADAP ORANG YANG LEBIH TUA ATAU LEBIH SENIOR

Salah satu adab yang sangat ditekankan oleh agama Islam adalah adab kepada orang yang lebih tua. Bahkan, sudah lama Rasulullah mewanti-wanti tentang pentingnya adab kepada orang yang lebih tua. Salah satu hadis riwayat Imam Tirmidzi menegaskan demikian:  “Bukanlah dari golongan kami mereka yang tidak menyayangi yang lebih muda, dan mereka yang tidak menghormati yang lebih […]

Posted in: OPINI

FIKIH ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)

Islam sebagai agama yang syamil wa mutakammil (menyeluruh dan sempurna) mengatur segala aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan interaksi sosial dalam kehidupan manusia antar sesama. Yang diejawantahkan oleh para ulama dalam pembahasan fiqih mumalah. Salah satu bentuk interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari adalah kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan yang sering dilakukan dalam keseharian hampir semua orang. Di saat […]

Posted in: OPINI

Artikel Sudah Terbit di Jurnal Terindek Sinta, tapi Belum Terindek oleh sistem Sinta

Mungkin salah satu pertanyaan yang sering disampaikan oleh para pegiat penelitian adalah mereka sudah menerbitkan artikel di jurnal yang terindek sinta, namun dalam faktanya saat melihat akun sinta, artikel tersebut belum merubah perangkingan di sistem sinta. Jangan khawatir, lakukan langkah berikut ini : pastikan artikel anda sudah terindek di google scholar pastikan anda telah menambahkan […]

Posted in: OPINI

Hukum Seputar Ijarah (Sewa Menyewa)

Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam hal mu’amalah ialah sewa menyewa, yang dalam fiqh Islam disebut “ijarah”. Sewa adalah pengambilan manfaat suatu benda. Jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan terjadinya peristiwa sewa menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut, dalam hal ini dapat berupa manfaat […]

Back to Top