Comment (1) on "POKOK-POKOK AJARAN ISLAM DALAM HALAL DAN HARAM (1)"
Adapun hukum haram untuk makanan di bagi menjadi dua yaitu, haram karena zat-nya dan haram karena sifatnya. Yang haram karena zat-nya adalah seperti Daging Anjing, Daging Babi, Bangkai, Darah dana adapun yang di haramkan menurut sifatnya adalah segala sesuatu yang halal tetapi di dapatkan dengan cara yang haram, seperti halnya barang atau makanan hasil mencuri.
Adapun hukum haram untuk makanan di bagi menjadi dua yaitu, haram karena zat-nya dan haram karena sifatnya. Yang haram karena zat-nya adalah seperti Daging Anjing, Daging Babi, Bangkai, Darah dana adapun yang di haramkan menurut sifatnya adalah segala sesuatu yang halal tetapi di dapatkan dengan cara yang haram, seperti halnya barang atau makanan hasil mencuri.