Posted in: OPINI

KONSEP SEDEKAH DALAM ISLAM

rasio.online – Dalam ajaran agama Islam, sedekah merupakan amal kebajikan dalam bentuk sharing (berbagi) kebaikan, artinya, bentuk ajaran untuk menjadikan seorang muslim mempunyai karakter suka berbagi kebaikan, dan menghilangkan sifat egois, mau enak sendiri, menang sendiri, dan acuh tak acuh dengan orang lain. sedekah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut

  1. Sedekah Non Materi.

Sedekah non materi adalah sedekah yang dapat dilakukan seseorang dengan tanpa mengeluarkan materi, tetapi dengan tenaga, pikiran, nasihat, atau sekadar senyum tulus kepada sesama saudaranya.

Hadits Rasulullah SAW.

“Senyummu terhadap saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. At Tirmidz 1956)

“Rasulullah   shallallahu    ‘alaihi   wasallam   bersabda,   ‘Setiap perbuatan ma’ruf adalah sadaqah, dan yang termasuk dari perbuatan yang ma’ruf yaitu bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri-seri, dan juga menuangkan air dari timbamu ke dalam bejana saudaramu.'”   Hasan, di dalam kitab Takhrijut-Targhib (3/264). [Tirmidzi, 25-Kitab Al Birru was-Shilatu, 45- Bab Ma Ja’afi Thalaqatil-Wajhi].

Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri. Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:

“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lalgi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim).

2. Sedekah Materi

Sedekah materi adalah sedekah yang dapat memberikan barang-barang miliknya kepada orang lain. Misalnya memberi uang, makanan, minuman, atau takjil berbuka puasa kepada orang-orang yang berpuasa. Hal ini pun sangat dianjurkan oleh Rasulullah dan seseorang yang melakukan sedekah materi akan mendapatkan pahala puasa seperti orang yang berpuasa.

kesamaan dari dua macam sedekah diatas adalah pada kegiatan berbagi kebaikan baik berupa materi maupun immateri

Sedekah Materi

Adapun sedekah dalam bentuk materi hukumnya ada 2:

A. Sedekah Wajib

Sedekah wajib ini adalah sesuatu yang menjadi keharusan bagi setiap muslim untuk menunaikannya, dan dosa jika tidak melaksanakannya. sedekah wajib ini nama lainnya adalah zakat. hal ini seperti disebutkan dalam AlQuran Quran Surat At-Taubah Ayat 103:

 خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemah Arti: Ambillah sedekah (Zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

di dalam ayat ini Allah menyebutkan zakat dengan sebutan sedekah. Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)

Mengenal Arti Zakat

Zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah tegaskan dalam Alquran, yang artinya,

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al Baqarah 43)

B. Sedekah Sunnah

Sedekah sunnah adalah berbagi kebaikan dalam bentuk materi yang dianjurkan dalam ajaran Islam kepada setiap muslim. Sedekah Sunnah ini seperti; infak, hibah, wakaf dan hadiah.

Infak

Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).

Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)

Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,

“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)

Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,

“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Dengan kata lain, Infaq dipakai sebagai istilah bagi pemberian dalam rangka menunaikan hajat/kepentingan tertentu. Pemberian uang belanja dari suami untuk kebutuhan rumah tangga, pemberian upah pegawai dan semacamnya adalah infaq. Bila infaq ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun bila infaqnya dilakukan bukan dalam rangka mencari pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah.

Hibah

Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding  kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam Malik)

Wakaf

Kata “Wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian; Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Wakaf Menurut Istilah Ahli Fiqih

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

Hadiah

Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga Anda menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari bahwa hadiah Anda tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak mendapatkan hadiah Anda.

Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)

Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.

Perbedaan-Perbedaan

Perbedaan wakaf dengan Hibah dan Hadiah

Hibah dan hadiah adalah pemberian harta milik seseorang pada saat masih hidup kepada orang lain. Hibah terjadi pada benda-benda yang mubah apa pun; mulai dari makanan, minuman, uang, baju, rumah, tanah, dan lain sebagainya. 

Sedangkan, harta yang diwakafkan disyaratkan harus tetap utuh atau awet ketika dimanfaatkan. Tidak boleh mewakafkan harta yang mudah rusak, habis atau lenyap saat dimanfaatkan.  Syarat seperti ini tidak berlaku pada harta yang hendak dihibahkan. Harta yang dihibahkan maupun manfaatnya berhak dimiliki oleh penerima hibah.  Adapun pada kasus wakaf, penerima wakaf hanya berhak atas manfaat dan gunanya saja.

Perbedaan Wakaf dengan Zakat

Antara wakaf dan zakat terdapat perbedaan. Perbedaan antara keduanya adalah:

  1. Status hukumnya

Zakat berhukum wajib, sedangkan wakaf berhukum sunnah (mandub

2. Status benda yang diberikan

Penerima harta zakat berhak atas kepemilikan benda dan manfaatnya sekaligus.  Fakir miskin, ketika mendapatkan seekor sapi zakat misalnya, maka ia berhak memiliki sapi itu, dan semua manfaat yang dihasilkannya. 

Sedangkan, penerima wakaf hanya berhak mengambil manfaat dan hasil  dari harta wakaf itu. Ia tidak berhak memiliki atau menghabiskan harta wakafnya.  Pada wakaf hewan ternak, misalnya wakaf kambing, maka penerima wakaf hanya berhak mengambil air susunya, atau manfaat dari kambing tersebut. Sedangkan kambing yang diwakafkan tidak boleh dia miliki.

3. Penerima yang boleh menerima:

Harta zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan yang telah ditetapkan dalam al-Quran (QS al-Taubah [9]: 60. Yakni, orang fakir, miskin, amil, muallaf yang dibujuk hatinya, membebaskan budak, orang yang berutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil  

Sedangkan, penerima wakaf tidak diberikan kepada golongan tertentu seperti zakat.

4. Persyaratan harta benda yang diberikan:

Pada harta zakat tertentu disyaratkan adanya haul dan nishab. Adapun pada wakaf, tidak ada syarat haul dan nishab.

5. Jumlah harta benda yang diberikan:

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta yang wajib dizakati telah ditentukan; misalnya, zakat emas dan perak sebesar 2,5%, dan sebagainya. Sedangkan, dalam wakaf, tidak ada ketentuan spesifik mengenai jumlah harta yang harus diwakafkan.

Total Page Visits: 2004 - Today Page Visits: 1

Comment (1) on "KONSEP SEDEKAH DALAM ISLAM"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to Top